Awalnya ia berhutang Rp20 juta saja, karena bunga riba yang berjalan menjadi 25 M. Hal ini dirasakan oleh ibu rumah tangga yang memiliki inisial nama IS. Tanpa tahu apapun ia nekat meminjam dan akhirnya dipenjarakan. Pelajaran untuk orang orang yang menginginkan berhutang agar mencoba mencari tahu lebih dulu. Apakah riba atau tidak, dipikir pikir ibu ini yang korban. Karena nominalnya tak masuk akal.
Dalam Islam sendiri memang kita tak boleh melakukan riba apapun alasannya, selain dosa juga membahayakan diri kita. Semoga saja kita terhindar dari riba dan juga menjadi bahan renungan untuk anda semua yang ingin berhutang agar tak ingin melakukan riba.
Sama seperti pinjaman online yang memaksa kita untuk membayar riba. Maka dari itu, agar anda pertimbangkan lagi untuk meminjam dengan bunga. Sehatlah dalam meminjam uang, lebih baik ke orang yang dikenal saja. Serta jangan menggunakan bunga.
So, dari sini banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Jadi jangan asal meminjam kepada orang yang dikenal. Terkhusus kepada rentenir ya. Cobalah anda share berita ini agar yang lain tahu dengan berita ini.
0 Komentar
Posting Komentar